Serda Aldo dan Praka Yudi Ajak Warga Desa Mengkirau Cegah Kebakaran Hutan

Bengkalis (Riau), LPC
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 06/Merbau, Serda Aldo dan Praka Yudi, melaksanakan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat di Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Kegiatan ini dilakukan secara rutin sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.
Serda Aldo menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami bahaya Karhutla dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Kami mengingatkan warga bahwa membakar hutan dan lahan sangat tidak dianjurkan. Selain berbahaya, tindakan ini juga melanggar hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat.
"Membuka lahan dengan cara dibakar bisa dikenakan sanksi pidana, mulai dari hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah. Ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Serda Aldo.
Selain dampak hukum, ia juga menyoroti efek negatif Karhutla terhadap kesehatan dan lingkungan.
"Bahayanya sudah jelas, asap yang ditimbulkan dapat mengganggu pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Selain itu, ekosistem juga rusak dan ekonomi masyarakat terdampak," katanya.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif yang terus dilakukan Babinsa di wilayah binaan.
"Kami rutin turun ke lapangan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan. Lebih baik mencegah daripada menyesal di kemudian hari," ujar Praka Yudi menambahkan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam mencegah Karhutla.
"Jika ada yang melihat aktivitas mencurigakan atau potensi kebakaran, segera laporkan. Partisipasi warga sangat penting dalam menjaga lingkungan kita," kata Praka Yudi.
Di akhir kegiatan, Serda Aldo kembali menegaskan harapannya agar masyarakat benar-benar memahami dampak buruk Karhutla.
"Mari kita sama-sama menjaga lingkungan ini. Jangan sampai kita sendiri yang dirugikan karena kelalaian. Ingat, ada sanksi berat bagi pelaku pembakaran hutan," tutupnya.
Sah, RA Murniati Pemilik Obyek Tanah Seluas 6.203 M² di Mundam Usai di Eksekusi Pengadilan Dumai
Kota Dumai (Riau), LPCEksekusi pengosongan obyek perkara sebidang tanah y.
Babinsa Koramil 06/Merbau Ajak Warga Kampung Pancasila Jaga Nilai Kebersamaan
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis, Prat.
Menuntut Haknya, 23 Subkontraktor PT PHR Sampaikan Keluhan ke LAM
Kota Pekanbaru (Riau), LPCPuluhan subkontraktor yang terlibat dalam proye.
Praka Y. Gulo Jalin Silaturahmi dengan Staf Kelurahan melalui Komsos
Bengkalis (Riau), LPCSebagai bentuk semangat mempererat sinergitas dan me.
Babinsa Koramil 06/Merbau Perketat Pengawasan Karhutla
Bengkalis (Riau), LPCDalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karh.
Serda Syahrul Ismail Ajak Perangkat Kelurahan Perkuat Nilai Pancasila
Bengkalis (Riau), LPCUntuk meningkatkan kerja sama dengan perangkat kelur.